DPRD Kabupaten Sukabumi memfasilitasi audiensi terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Jumat (13/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang BAMUS DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan.
Audiensi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan persoalan lahan, antara lain DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kepala Seksi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan perusahaan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa penyelesaian status tanah harus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan. Ia menilai audiensi ini sebagai langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang telah lama dinantikan warga.
“DPRD hadir untuk memastikan proses berjalan transparan dan seluruh pihak menjalankan komitmennya,” ujarnya.
Dari hasil audiensi, disepakati sejumlah langkah strategis sebagai tindak lanjut penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri.
Pertama, fasilitasi data spasial. DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan dan memverifikasi peta lokasi lahan yang dibutuhkan Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi serta penetapan batas wilayah.
Kedua, koordinasi penerbitan SPH. DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPH) sebagai dokumen legal pelepasan lahan.
Ketiga, komitmen perusahaan. Pihak perusahaan menyatakan kesiapan menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.
Keempat, pengawasan DPRD. DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam jangka waktu satu bulan untuk memastikan seluruh kesepakatan dijalankan sesuai komitmen.
Seluruh hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak terkait dan akan menjadi dasar hukum untuk menindaklanjuti penyelesaian status tanah di wilayah tersebut.
Melalui langkah ini, diharapkan persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Desa Sagaranten dapat segera menemukan solusi. Pemerintah daerah bersama DPRD juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hingga tuntas demi kepastian hukum dan kesejahteraan warga.
















































